Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus


Kreditplus
Kreditplus
Kreditplus
Pinjaman Solusi Modal Kerja
Pinjaman Solusi Modal Kerja
Pinjaman Solusi Modal Kerja
Description
Description
Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus adalah produk pembiayaan dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Dana pembiayaan dikhususkan untuk modal kerja yang bersifat inventori, piutang, atau proyek. Plafon pembiayaan Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus minimal Rp100.000.000 dengan tenor hingga dua tahun.
Kreditplus
Kreditplus
Kreditplus
Produk
Produk
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Manfaat Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Manfaat 1: Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus memberikan dana tunai maksimal 70% dari nilai agunan sertifikat yang bisa digunakan untuk modal kerja.
Manfaat 2: Nilai angsuran pinjaman Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus bisa disesuaikan dengan penghasilan per bulan badan usaha.
Manfaat 3: Proses pengajuan mudah dan cepat, dan tenor angsuran panjang hingga dua tahun.
Spesifikasi Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Suku Bunga: 0,5% - 1% flat per bulan Minimum Kredit: Rp100.000.000 Maksimum Kredit: 70% dari nilai agunan Maksimum Tenor Kredit: 2 tahun
Biaya Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ada
Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Minimum Masa Usaha: 2 tahun Jenis Pekerjaan: Badan Usaha
Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
KTP;
NPWP;
Jaminan sertifikat tanah/bangunan;
Akta Pendirian;
Akta Perubahan AD;
SK Domisili;
NIB;
Izin Usaha; dan
Laporan Keuangan tiga tahun terakhir.
Manfaat Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Manfaat 1: Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus memberikan dana tunai maksimal 70% dari nilai agunan sertifikat yang bisa digunakan untuk modal kerja.
Manfaat 2: Nilai angsuran pinjaman Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus bisa disesuaikan dengan penghasilan per bulan badan usaha.
Manfaat 3: Proses pengajuan mudah dan cepat, dan tenor angsuran panjang hingga dua tahun.
Spesifikasi Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Suku Bunga: 0,5% - 1% flat per bulan Minimum Kredit: Rp100.000.000 Maksimum Kredit: 70% dari nilai agunan Maksimum Tenor Kredit: 2 tahun
Biaya Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ada
Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Minimum Masa Usaha: 2 tahun Jenis Pekerjaan: Badan Usaha
Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
KTP;
NPWP;
Jaminan sertifikat tanah/bangunan;
Akta Pendirian;
Akta Perubahan AD;
SK Domisili;
NIB;
Izin Usaha; dan
Laporan Keuangan tiga tahun terakhir.
New Contents
Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina